Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung merupakan Kawasan Strategis Nasional (KSN) dari sudut kepentingan ekonomi yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung. Tujuan penataan ruang untuk mewujudkan Kawasan Perkotaan yang berkelas dunia sebagai pusat kebudayaan, pusat pariwisata, serta pusat kegiatan jasa dan ekonomi kreatif nasional, yang berbasis pendidikan tinggi dan industri berteknologi tinggi yang berdaya saing dan ramah lingkungan. Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung terdiri dari Kawasan Inti yaitu Kota Bandung dan Kota Cimahi serta Kawasan Sekitarnya yaitu Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan 5 Kecamatan di Kabupaten Sumedang. Pengelolaan Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung tercantum dalam Pasal 116 tentang Pengelolaan Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung.
-
Kebijakan pengembangan wilayah Cekungan Bandung dalam rangka meningkatkan pengelolaan pembangunan yang berkarakter lintas Kabupaten/Kota yang secara kolektif berbagi peran membangun dan mempercepat perwujudan fungsi Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung telah ditetapkan di dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2009-2029. Kebutuhan pengelolaan pembangunan tersebut mempertimbangkan berbagai permasalahan yang ada di Cekungan Bandung yang berkaitan dengan pelayanan publik, bersifat lintas wilayah, multisektor, dan tidak dapat ditangani hanya oleh satu pemerintah daerah. Hal tersebut telah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Cekungan Bandung dengan membuat Kesepakatan Bersama dalam melaksanakan kerjasama antar daerah di wilayah Bandung Raya yang meliputi 14 sektor.
Mempertimbangkan peran penting dan urgensi pengelolaan Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung sebagai kawasan strategis nasional, maka Badan Pengelola Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 86 tahun 2020. Badan Pengelola Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung yang selanjutnya disebut dengan BP Cekungan Bandung aktif bekerja sejak Bulan September 2021 untuk melakukan sinkronisasi dan koordinasi program-program perencanaan yang ada di Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung.
Dalam melaksanakan tugasnya BP Cekungan Bandung menggunakan lima metode pelaksanaan tugas, meliputi:
1. Fasilitasi untuk optimasi pengelolaan dan sinergi peran dalam pelayanan;
2. Akselerasi dalam rangka mewujudkan rencana pembangunan yang sudah diatur dalam Perpres Nomor 45 Tahun 2018;
3. Debottlenecking membantu memecahkan hambatan dalam pelaksanaan kegiatan;
4. Monitoring dan Evaluasi untuk mengendalikan gap antara pelaksanaan dengan yang direncanakan; dan
5. Memberikan Rekomendasi untuk bahan pertimbangan Kepala Daerah.