Rapat Koordinasi Dewan Pengarah Badan Pengelola Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung
31 March 2022 13:00

Rapat Koordinasi Dewan Pengarah Badan Pengelola Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung dalam rangka Penandatanganan Komitmen Bersama Pengelolaan Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung

Kamis, 31 Maret 2022 bertempat di Aula Timur Gedung Sate Bandung. Telah dilaksanakan penandatanganan Komitmen Bersama Pengelolaan Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung antara Gubernur Jawa Barat dengan Bupati Bandung, Walikota Bandung dan Plt. Bupati Kabupaten Bandung Barat, Bupati Sumedang, Plt. Walikota Cimahi yang diwakili oleh Sekretaris Daerah.

Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung merupakan Kawasan Strategis Nasional (KSN) yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden No. 45 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung. Tujuan penataan ruang untuk mewujudkan Kawasan Perkotaan yang berkelas dunia sebagai pusat kebudayaan, pusat pariwisata, serta pusat kegiatan jasa dan ekonomi kreatif nasional, yang berbasis pendidikan tinggi dan industri berteknologi tinggi yang berdaya saing dan ramah lingkungan. Pemerintah Provinsi Jawa Barat mempercepat pembentukan kelembagaan pengelolaan yang ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 86 Tahun 2020 tentang Badan Pengelola Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Badan Pengelola (BP) Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung menyelenggarakan urusan pemerintahan yang didasarkan pada kesepakatan kerja sama antar daerah yang diwujudkan dalam Komitmen Bersama Pengelolaan Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung.

Berdasarkan peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 86 Tahun 2020, susunan organisasi BP Cekungan Bandung terdiri atas Tim Koordinasi, Dewan Pengarah, Sekretariat Dewan Pengarah dan Pelaksana. Tim koordinasi dibentuk oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Penataan Ruang. Amanat Pengelolaan Cekungan Bandung ditindaklanjuti dengan dibentuknya Badan Pengelola Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung yang telah aktif bekerja sejak bulan September 2021 untuk melakukan sinkronisasi dan koordinasi program-program perencanaan yang ada di Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung.
Dalam melaksanakan fungsinya Badan Pengelola Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung menerapkan 5 metode pelaksanaan yang diantaranya:
1. Fasilitasi untuk optimasi pengelolaan dan sinergi peran dalam pelayanan;
2. Akselerasi dalam rangka mewujudkan rencana pembangunan yang sudah diatur dalam Perpres Nomor 45 Tahun 2018;
3. Debottlenecking membantu memecahkan hambatan dalam pelaksanaan kegiatan;
4. Monitoring dan evaluasi untuk mengendalikan gap antara pelaksanaan dengan yang direncanakan; dan
5. Memberikan rekomendasi untuk bahan pertimbangan Kepala Daerah.

Video lengkap Rapat Koordinasi Dewan Pengarah Badan Pengelola Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung dapat diakses melalui link berikut: https://www.youtube.com/watch?v=N6DDXRvJMuU

CEKUNGAN BANDUNG
Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
Gedung Balai Wiwaha
Jalan Ir. H. Djuanda No.287 Kota Bandung
Temukan Kami
Copyright © Humas Bappeda Provinsi Jawa Barat 2022