Perkembangan kawasan permukiman di Kawasan Metropolitan Cekungan Bandung saat ini terpusat di Kota Bandung dan Kota Cimahi, dimana berdasarkan data tutupan lahan tahun 2020 menyebutkan bahwa 90,66% wilayah Kota Bandung dan 88,35% dari wilayah Kota Cimahi sudah merupakan kawasan terbangun. Hal tersebut menyebabkan timbulnya berbagai masalah perkotaan seperti kemacetan, banjir, dan kesemrawutan wilayah. Selain itu, karena lahan di kedua kawasan perkotaan tersebut semakin terbatas maka terjadi perluasan pertumbuhan kawasan terbangun ke daerah sekitarnya secara sporadis dan tidak terkendali atau disebut sebagi urban sprawl. Berdasarkan kondisi tersebut, guna mengurangi beban perkotaan inti di Kota Bandung dan Kota Cimahi sehingga dapat terdistribusi ke kawasan sekitarnya maka melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung telah ditetapkan 15 Kawasan Perkotaan di sekitar kawasan inti, meliputi: Kawasan Perkotaan Cipatat di Kabupaten Bandung Barat;Kawasan Perkotaan Cipeundeuy-Cikalong Wetan di Kabupaten Bandung Barat;Kawasan Perkotaan Padalarang-Ngamprah di Kabupaten Bandung Barat;Kawasan Perkotaan Batujajar di Kabupaten Bandung Barat;Kawasan Perkotaan Cihampelas di Kabupaten Bandung Barat;Kawasan Perkotaan Cililin di Kabupaten Bandung Barat;Kawasan Perkotaan Lembang di Kabupaten Bandung Barat;Kawasan Perkotaan Soreang-Kutawaringin-Katapang di Kabupaten Bandung;Kawasan Perkotaan Margahayu-Margaasih di Kabupaten Bandung;Kawasan Perkotaan Cileunyi-Rancaekek di Kabupaten Bandung;Kawasan Perkotaan Cicalengka di Kabupaten Bandung;Kawasan Perkotaan Majalaya-Ciparay di Kabupaten Bandung;Kawasan Perkotaan Baleendah-Dayeuhkolot-Bojongsoang di Kabupaten Bandung;Kawasan Perkotaan Banjaran di Kabupaten Bandung; danKawasan Perkotaan Jatinangor-Tanjungsari di Kabupaten Sumedang. Selain itu, diharapkan juga ke-15 Kawasan Perkotaan Sekitarnya dapat lebih berkembang agar terwujud kesejahteraan wilayah melalui optimalisasi potensi dengan upaya keserasian melalui pembangunan berkelanjutan. Untuk itu, ke-15 Kawasan Perkotaan Sekitarnya tersebut memiliki fungsi-fungsi yang berbeda baik itu sebagai pusat pemerintahan, pusat perdagangan/jasa, pusat kegiatan industri dan lain-lain. Fungsi Kawasan Perkotaan di Kabupaten Bandung Barat Fungsi Kawasan Perkotaan di Kabupaten Bandung Fungsi Kawasan Perkotaan di Kabupaten Sumedang Dalam upaya mengarahkan pengembangan 15 kawasan perkotaan tersebut, diperlukan penetapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk mengarahkan rencana pembangunan daerah di kawasan tersebut, berdasarkan tujuan, kebijakan, strategi dan program yang telah ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Cekungan Bandung, untuk mewujudkan sistem perkotaan yang terintegrasi dan berhirarkhi secara fungsi antar kawasan perkotaan inti dan kawasan perkotaan sekitarnya.